Pandemi COVID-19 selama sekitar dua tahun yang melanda negeri ini berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat terutama para pengusaha. Salah satu usaha yang sangat terasa dampaknya adalah bisnis event organizer (EO) yang sepi pelanggan karena sepinya acara dan sulitnya perizinan.
Jasa event organizer (EO) atau penyelenggara acara menjadi salah satu bisnis yang memiliki potensi besar. Apalagi setelah pandemi COVID-19 kian terkendali, beragam acara telah diperbolehkan untuk dihadiri oleh banyak tamu/penonton. Terbukti, PT Dyandra Media International Tbk, holding yang membawahi 28 perusahaan pada sektor industri meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) mencatatkan laba bersih sebesar Rp 15,9 miliar pada kuartal III-2022. Pendapatan pada periode Januari-September 2022 ini dikontribusikan oleh segmen bisnis event organizer yang mencapai 77 persen. Lantas, bagaimana aspek perpajakan untuk jasa event organizer? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Apa itu event organizer?
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003, event organizer adalah sebuah kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan. Kegiatan itu, meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, dan kegiatan lainnya yang memakai jasa penyelenggara acara.
Event organizer mempunyai beberapa jenis, yakni wedding organizer; jasa penyelenggara kegiatan khusus pada bidang musik atau hiburan; kegiatan pertemuan, seperti MICE. Selain itu, ada jenis event organizer di Indonesia yang mendaulatkan diri sebagai one stop service agency.
Apa saja pengenaan pajak event organizer?
Event organizer mempunyai beberapa macam kegiatan dan penghasilan yang juga akan dikenakan ragam jenis pajak, yakni:
Secara lebih rinci, PPN untuk jasa event organizer dikenakan atas kegiatan berikut:
Posted in Artikel